Saturday, December 26, 2015

Membenahi Sistem Hukum

Kalau para koruptor masih saja berkeliaran, salah satu hal yang dipertanyakan adalah sejauh mana hukum Negara ini bisa mempersempit ruang gerak mereka. Jika kejahatan masih merajalela, maka tanyakan bagaimana sistem hukum negara ini bekerja.

Antara sistem hukum dan tingkat keamanan negara bisa dikatakan berbanding lurus. Kuatnya keamanan nasional merupakan salah satu indikator dari sedikitnya jumlah tindak kejahatan. Adapun untuk mereduksi tindak kejahatan, diperlukan sistem hukum yang kuat.

Misalnya saja ada seorang pencuri yang melamar pekerjaan menjadi pegawai bank dengan niat ingin mencuri dari bank tempat dia bekerja. Ketika ia diterima sebagai pegawai bank, ternyata ia dapati sistem bank itu terlalu susah untuk ditembus. Dalam kondisi seperti ini bisa dipastikan pencuri tersebut membatalkan keinginannya.

Memang beberapa orang akan berpandangan skeptis tentang konsep mendahulukan sistem ketimbang SDM, karena sistem yang bagus juga diciptakan oleh orang-orang dengan SDM tinggi. Namun, yang lebih tepat adalah ketika keduanya berjalan beriringan. Dalam hal ini, SDM Indonesia sebenarnya sudah cukup baik. Hanya saja, dalam beberapa kasus memang masih terdapat beberapa celah sehingga para pelaku kejahatan masih bisa bermanuver di situ. Bahkan, dengan celah tersebut, tidak jarang orang yang semula baik, turut terjerumus untuk memanfaatkan celah itu.

Kasus Rudi Rubiandini misalnya. Marzuki Alie, Ketua DPR-RI berkata bahwa mantan Kepala SKK Migas tersebut sebenarnya sosok akademis yang profesional dan idealis. Keterlibatan Rudi dalam kasus korupsi menurut Marzuki tidak lain dikarenakan lemahnya sistem hukum Indonesia.


Sistem hukum merupakan instrumen penting untuk mereduksi tingkat kejahatan. Sistem hukum yang kuat akan memaksa orang jahat untuk berbuat baik. Kalau sistem hukumnya lemah, maka orang baik pun bisa terseret ke dalam keburukan. Preman berdasi dari Indonesia jika suatu saat berpergian ke Jepang ataupun Singapura, mereka tetap bermental preman. Namun dengan sistem yang ada, mereka tidak mendapat kesempatan untuk melancarkan aksi premanisme yang biasa dilakukan di Indonesia. Hal ini mengingatkan kita kembali pada jargon “kejahatan tidak selalu terjadi hanya karena niat pelakunya, tetapi juga kesempatan”.

No comments:

Post a Comment